Pembentukan Kecamatan Pringapus Di Wilayah Kabupaten Daerah Tinggkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGGKAT II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Menimbang :
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-… 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
Pasal 1
(1)Kecamatan Klepu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Bergas.
(2)Membentuk Kecamatan Pringapus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang meliputi wilayah:
Desa Pringapus;
Desa Klepu;
Desa Derekan;
Desa Penawangan;
Desa Pringsari;
Desa Jatirunggo;
Desa Wonorejo;
Desa Wonoyoso;
Desa Candirejo;
(3)Wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bergas;
(4)Dengan dibentuknya Kecamatan Pringapus, maka wilayah Kecamatan Bergas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 2
(1)Pusat Pemerintahan Kecamatan Bergas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bergas Lor.
(2)Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berada di Desa Pringapus.
Pasal 3
Batas wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Pemecahan, penyatuan, penghapusan serta perubahan mana dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 5…
Pasal 5
(1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 6
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.