Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1996
Nomor:45
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 1996
Tanggal Diundangkan:8 Juli 1996
Tanggal Berlaku:8 Juli 1996

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):