Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Poso Dan Banggai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DONGGALA POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Poso dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingakat II tersebut;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. 5 ayat (2) -Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DONGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH
    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Sausu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Torue;

    2. Desa Tanalanto;

    3. Desa Tolai;

    4. Desa Balinggi;

    5. Desa Suli;

    6. Desa Sausu;

    7. Desa Astina;

    8. Desa Purwosari;

    9. Desa Malakosa j. Desa Sausu Peore;

    10. Desa Maleali.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Parigi;

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Sausu, maka wilayah Kecamatan Parigi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 2
    (1)

    Membentuk Kecamatan Sojol di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Balukang;

    2. Desa Pangalasiang;

    3. Desa Tonggolobibi;

    4. Desa Siboang;

    5. Desa Siwalempu;

    6. Desa Bou;

    7. Desa Pesik;

    8. Desa Lenju;

    9. Desa Ogoamas I;

    10. Desa Ogoamas II;

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Damsol.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Sojol, maka wilayah Kecamatan Damsol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 3
    (1)

    Membentuk Kecamatan Palolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Makmur;

    2. Desa Sintuwu;

    3. Desa Rejeki;

    4. Desa Bahagia;

    5. Desa Berdikari;

    6. Desa Tongoa;

    7. Desa Rahmat;

    8. Desa Petimbe;

    9. Desa Kapiroe j. Desa Bunga;

    10. Desa Bobo;

    11. Desa Bakubakulu;

    12. Desa Sigimpu;

    13. Desa Ampera;

    14. Desa Ranteleda;

    15. Desa Tanaharapan.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sigi Biromaru.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Palolo, maka wilayah Kecamatan Sigi Biromaru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 4
    (1)

    Membentuk Kecamatan Bungku Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Poso, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Wosu;

    2. Desa Bahoea Reko-reko;

    3. Desa Larobenu;

    4. Desa Umpanga;

    5. Desa Tondo;

    6. Desa Topogaro;

    7. Desa Uedago;

    8. Desa Wata;

    9. Desa Parilangke;

    10. Desa Bahonsuai;

    11. Desa Pebotoa;

    12. Desa Umbele;

    13. Desa Moahino;

    14. Desa Karaupa;

    15. Desa Samarengga;

    16. Desa Atananga;

    17. Desa Pebatae;

    18. Desa Ambunu;

    19. Desa Sampeantaba;

    20. Desa Amea;

    21. Desa Ungkaya;

    22. Desa Solonsa.

    (1)

    Wilayah Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bungku Tengah.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Bungku Barat, maka wilayah Kecamatan Bungku Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 5
    (1)

    Membentuk Kecamatan Toili di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Cendanapura;

    2. Desa Sidoharjo;

    3. Desa Selametharjo;

    4. Desa Mulyoharjo;

    5. Desa Argakencana;

    6. Desa Toili;

    7. Desa Saluan;

    8. Desa Bumiharjo;

    9. Desa Minahaki;

    10. Desa Minakarya;

    11. Desa Sentralsari;

    12. Desa Tohitisari;

    13. Desa Tirtakencana;

    14. Desa Singkoyo;

    15. Desa Tolisu;

    16. Desa Piondo;

    17. Desa Tirtasari;

    18. Desa Uelolu;

    19. Desa Sindangsari;

    20. Desa Pandan Wangi;

    21. Desa Dongin;

    22. Desa Kamiwangi;

    23. Desa Karyamakmur;

    24. Desa Pasirlamba;

    25. Desa Rata;

    26. Desa Rusakencana;

    27. Desa Bukit Jaya;

    28. Desa Bukitmakarti;

    29. Desa Makapa;

    30. Desa Mantawa;

    31. Desa Gunung Keramat;

    32. Desa Lembah Keramat.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batui.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Toili, maka wilayah Kecamatan Batui dikurangi dengan wilayah Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 6
    (1)

    Pusat Pemerintahan kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sausu.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Balukang.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Makmur.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Wosu.

    (5)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Cendanapura.


    Pasal 7

    Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8…


    Pasal 8

    Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 9
    (1)

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 5 (lima) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.


    Pasal 10

    Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):