Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN I KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH.
    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Antang Kalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi :

    1. Desa Tumbang Kalang.

    2. Desa Kuluk Telawang;

    3. Desa Sei Paring;

    4. Desa Tumbang Ngahan;

    5. Desa Tumbang Ramai;

    6. Desa Tumbang Hejan;

    7. Desa Tumbang Hanya;

    8. Desa Tumbang Sepayang;

    9. Desa Tumbang Balai;

    10. Desa Tumbang Bajangei;

    11. Desa Luwuk Kuwan;

    12. Desa Tumbang Tampang;

    13. Desa Tumbang Mangkup;

    14. Desa Rantau Kalang;

    15. Desa Tumbang Sangai;

    16. Desa Tukang Langit;

    17. Desa Buntut Nusa;

    18. Desa Tumbang Gagu;

    19. Desa Rantau Suwang;

    20. Desa Rantau Sawang;

    21. Desa Tumbang Puan;

    22. Desa Tumbang Manya.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Antang Kalang, maka wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2…


    Pasal 2
    (1)

    Membentuk Kecamatan Mendawai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Mendawai;

    2. Desa Teluk Sebulu;

    3. Desa Kampung Melayu;

    4. Desa Tewang Kampung;

    5. Desa Perigi;

    6. Desa Tumbang Bulan.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Mendawai, maka wilayah Kecamatan Katingan Kuala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 3
    (1)

    Membentuk Kecamatan Maliku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Maliku Baru;

    2. Desa Tahai Jaya;

    3. Desa Purwodadi;

    4. Desa Wonoagung;

    5. Desa Kanamit Barat;

    6. Desa Sei Teru;

    7. Desa Sei Baru;

    8. Desa Kanamit;

    9. Desa Garantung;

    10. Desa Gandang;

    11. Desa Badirih;

    12. Desa Tahai Baru.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pandih Batu.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Maliku, maka wilayah Kecamatan Pandih Batu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 4
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Tumbang Kalang.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Mendawai.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Maliku Baru.


    Pasal 5

    Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6…


    Pasal 6

    Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 7
    (1)

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.


    Pasal 8

    Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):