Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1996
Nomor:35
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988
Tanggal Ditetapkan:4 Juni 1996
Tanggal Diundangkan:4 Juni 1996
Tanggal Berlaku:4 Juni 1996

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):