Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (Kb)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (Kb) |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 1996 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.