Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (Kb)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1996
Nomor:3
Judul:Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (Kb)
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 1996
Tanggal Diundangkan:25 Januari 1996
Tanggal Berlaku:25 Januari 1996

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):