Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 April 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 April 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 18 April 1996 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.