Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1996
Nomor:2
Judul:Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 1996
Tanggal Diundangkan:25 Januari 1996
Tanggal Berlaku:25 Januari 1996

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998

    Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):