Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 1996 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987
Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.