Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1996 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII ; Menimbang :

  1. bahwa Proyek-proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSEROAN) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX di Kalimantan dinilai telah cukup berhasil dan perlu terus dikembangkan dan dikelola oleh suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab… 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII. BAB I… BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:

    1. usaha di bidang perkebunan; dan

    2. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari:

    1. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI di Propinsi Kalimantan Timur termasuk hibah Proyek Muara Marah dan pengalihan eks Proyek NES VII;

    2. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII di Propinsi Kalimantan Barat;

    3. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII di Propinsi Kalimantan Barat.

    4. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII di Propinsi Kalimantan Barat.

    5. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII di Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah termasuk konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Tree Corps Processing Project (TCPP) di Tembarang;

    6. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV di Propinsi Kalimantan Selatan termasuk Dana Proyek gula Pelaihari, dan konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari Internasional Bank for Reconstruction and Development (IBRD);

    7. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI di Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah;

    8. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX di Propinsi Kalimantan Timur;

    9. Sejumlah dana hasil peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERS ERO) PT Perkebunan VII, Perus ahaan Perse roan (PERSERO) PT Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX, yang diperuntukan dalam rangka pendirian PERSERO.

    (2)

    Besarnya modal PEPRSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (3)

    Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan mengenai modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (4)

    Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV… BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7…


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):