Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1995 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Agustus 1995 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 November 1995 |
Tanggal Berlaku | : | 30 November 1995 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000
Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Beamasuk, Beamasuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barangmewah Dan Pajak Penghasilan Dalamrangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.