Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1995
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1995 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia, perlu penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia;
bahwa kekayaan Negara yang berasal dari pinjaman luar negeri untuk proyek Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia dalam Pelita IV dan kekayaan negara pada perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. TELKOM dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk tahun 1991,1992 dan 1993 dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : … Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan… 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 33);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 31 Desember 1994 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :
Bagian...
Bagian dari penerusan pinjaman Luar Negeri kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia dahulu PERUMTEL untuk proyek PELITA IV yang dikonversikan sebagai Tambahan Modal;
Kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama PERUMTEL dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk tahun 1991, 1992 dan 1993.
(2)Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 165.162.737.808,- (seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk proyek PELITA IV sebesar Rp. 108.974.559.661,- (seratus delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk Tahun 1991 sebesar Rp.18.104.933.572,-(delapan belas miliar seratus empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk Tahun 1992 sebesar Rp.30.706.893.071,-(tiga puluh miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh satu rupiah);
Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk Tahun 1993 sebesar Rp.7.376.351.504,-(tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat rupiah); BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 48
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.