Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1995
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1995 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Agustus 1995 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Agustus 1995 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Agustus 1995 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.