Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1995

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1995 TENTANG PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GUNUNG KIDUL DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta;

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GUNUNG KIDUL DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Gedangsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi:

    1. Sebagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, terdiri dari:


  4. Desa Hargomulyo;

  5. Desa Mertelu;

  6. Desa Watugajah.

    1. Sebagian dari wilayah Kecamatan Patuk, terdiri dari:

  7. Desa Sampang;

  8. Desa Serut;

  1. Desa Ngalang.
    1. Sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen yaitu Desa Tegalrejo.

      (2)

      Wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen.

      (3)

      Dengan dibentuknya Kecamatan Gedangsari, maka wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2… Pasal 2

      (1)

      Membentuk Kecamatan Saptosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi wilayah;

    2. Desa Kepek;

    3. Desa Planjan;

    4. Desa Kanigoro;

    5. Desa Monggol;

    6. Desa Jetis;

    7. Desa Ngloro;

    g. Desa Krambilsawit. (2) Wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paliyan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Saptosari, maka wilayah Kecamatan Paliyan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Hargomulyo. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Kepek. Pasal 4… Pasal 4 Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri. Pasal 6 (1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 43

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):