Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaima Telah Beberapa Kali diubah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1995

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

Komentar!