Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Adhi Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1994 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. ADHI KARYA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Adhi Karya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;

  2. bahwa kekayaan Negara berupa tanah yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Adhi Karya.

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2059);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 52);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37). MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK PERSEROAN (PERSERO) PT. ADHI KARYA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di desa Pekayon Jaya Kabupaten Bekasi dan di desa Rawa Gadung Kabupaten Bekasi yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Adhi Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.091.400.000,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). Pasal 3…


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Adhi Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1994 NOMOR 14

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):