Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1994
Nomor:5
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
Tanggal Ditetapkan:3 Maret 1994
Tanggal Diundangkan:3 Maret 1994
Tanggal Berlaku:3 Maret 1994

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):