Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1994 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 1994 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 1994 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1995 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992
Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992
Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992
Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.