Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1994
Nomor:45
Judul:Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 1994
Tanggal Diundangkan:26 Desember 1994
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010

    Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985

    Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):