Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1994
Nomor:45
Judul:Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 1994
Tanggal Diundangkan:26 Desember 1994
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.