Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, Dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1986 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1994
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983
Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀