Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1994 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Desember 1994 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Desember 1994 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Desember 1994 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.