Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1994
Nomor:41
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Tanggal Ditetapkan:23 Desember 1994
Tanggal Diundangkan:23 Desember 1994
Tanggal Berlaku:23 Desember 1994

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):