Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan /Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu