Visa, Izin, Masuk, Dan Izin Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya untuk lebih meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN. BAB I… BAB I VISA Bagian Pertama Jenis dan Bentuk Visa

    Pasal 1
    (1)

    Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:


  2. Visa Diplomatik;

  3. Visa Dinas;

  4. Visa Singgah;

  5. Visa Kunjungan; dan

  6. Visa Tinggal Terbatas.

    (2)

    Masing-masing jenis Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) peruntukannya adalah sebagai berikut :

    1. Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;

    2. Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;

    3. Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;

    4. Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;

    5. Visa… e. Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :

      1. menanamkan modal;

      2. bekerja;

      3. melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;

      4. mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;

      5. menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;

      6. menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);

      7. Repatriasi.

        Pasal 2

        Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik. Bagian Kedua Permintaan Visa


        Pasal 3

    (1)

    Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diberikan berdasarkan permintaan.

    (2)

    Permintaan… (2) Permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas.

    Pasal 4

    Permintaan Visa selain Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pengurusannya dapat dikuasakan kepada pihak lain.


    Pasal 5

    Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


    Pasal 6

    (1)

    Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Visa tersebut dikeluarkan.

    (2)

    Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang. Bagian Ketiga Pemberian atau Penolakan Pemberian Visa Pasal 7

    (1)

    Kepala Perwakilan Republik Indonesiia di luar negeri berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

    (2)

    Dalam… (2) Dalam Keadaan tertentu pemberian atau penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

    Pasal 8

    Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.


    Pasal 9

    (1)

    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.

    (2)

    Menteri Kehakiman dapat memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atas kuasa sendiri untuk memberikan atau menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan.

    Pasal 10

    Dalam keadaan tertentu Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Bagian… Bagian Keempat Jangka Waktu Visa


    Pasal 11

    Visa Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.


    Pasal 12

    (1)

    Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

    (2)

    Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan multipel Visa.

    (3)

    Ketentuan mengenai pemberian multipel visa untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

    Pasal 13

    Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagian… Bagian Kelima Tata Cara Permintaan, Pemberian atau Penolakan Pemberian Visa


    Pasal 14

    (1)

    Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilaan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

    (2)

    Permintaan visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :

    1. Paspor;

    2. tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali, atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;

    3. pas photo; dan

    4. keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan tidak berlaku apabila permintaan Visa diajukan untuk keperluan diplomatik atau Dinas. Pasal 15

    (1)

    Permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan biaya.

    (2)

    Besarnya biaya permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

    (3)

    Ketentuan… (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas. Pasal 16

    (1)

    Permintaan Visa disetujui apabila orang asing yang bersangkutan:

    1. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan

    2. tidak termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

    (2)

    Permintaan Visa ditolak apabila orang asing yang bersangkutan:

    1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;

    2. termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; dan

    3. berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.

      Pasal 17

      Ketentuan mengenai bentuk, tata cara permintaan, pemberian atau penolakan pemberian atau penolakan pemberian Visa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakimana, kecuali untuk Visa Diplomatik dan Visa Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Luar Negeri. BAB II… BAB II IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI


      Pasal 18

    (1)

    Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia wajib mendapat Izin Masuk.

    (2)

    Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara menerakan izin pada Visa atau surat perjalanan orang asing yang bersangkutan. Pasal 19

    (1)

    Pemberian atau penolakan pemberian Izin Masuk dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

    (2)

    Izin Masuk diberikan sesuai dengan jenis Visa yang dimiliki oleh orang asing yang bersangkutan. Pasal 20

    (1)

    Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan juga kepada pemegang Izin Masuk Kembali tersebut masih berlaku.

    (2)

    Izin Masuk Kembali diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili orang asing yang bersangkutan.

    (3)

    Dalam hal tertentu Izin Masuk Kembali dapat juga diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi selain yang dimaksud dalam ayat (2). Pasal 21…

    Pasal 21

    Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam hal-hal tertentu sebelum memberi Izin Masuk wajib memeriksa orang asing yang bersangkutan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan d, kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.


    Pasal 22

    (1)

    Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang akan bertugas di Indonesia dan telah diberi Izin Masuk, wajib mengurus Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas.

    (2)

    Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang Visa Diplomatik atau Visa Dinas dalam rangka kunjungan singkat di wilayah Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Permintaan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.

    (4)

    Permintaan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberlakukannya Izin Masuk.

    Pasal 23

    Izin Masuk bagi pemegang Visa singgah atau Visa Kunjungan berlaku juga sebagai Izin Singgah atau Izin Kunjungan. Pasal 24…


    Pasal 24

    (1)

    Pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah memperoleh Izin Masuk, Wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas.

    (2)

    Permintaan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

    (3)

    Permintaan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 25

    (1)

    Orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa, Izin Masuk yang diberikan berlaku juga sebagai izin Kunjungan.

    (2)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

    Pasal 26

    Ketentuan mengenai bentuk, tata cara pemberian atau penolakan pemberian Izin Masuk dan Izin Masuk Kembali diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman. BAB III… BAB III IZIN KEIMIGRASIAN Bagian Pertama Jenis Izin Keimigrasian


    Pasal 27

    Izin Keimigrasian terdiri dari :


  7. Izin Singgah;

  8. Izin Kunjungan;

  9. Izin Tinggal Terbatas Terbatas; dan

  10. Izin Tinggal Tetap.

    Pasal 28

    Izin Singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 1, diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal.


    Pasal 29

    Dalam hal tertentu Izin Singgah dapat juga diberikan kepada orang asing selain orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. Pasal 30…


    Pasal 30

    Izin Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 2, diberikan kepada orang asing dalam rangka kunjungan untuk :


  11. tugas pemerintahan;

  12. pariwisata;

  13. kegiatan sosial budaya; atau

  14. usaha.

    Pasal 31

    Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 3, dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) serta Pasal 53 ayat (2) untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.


    Pasal 32

    Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 4, dapat diberikan kepada :


  15. orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); dan

  16. orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah memenuhi persyaratan Pasal 49 dan Pasal 50. Bagian… Bagian Kedua Pemberian atau Penolakan Pemberian Izin Keimigrasian

    Pasal 33

    Kewenangan pemberian atau penolakan pemberian Izin Keimigrasian ada pada :


  17. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas bagi pemegang Paspor Diplomatik atau pemegang Paspor Dinas.

  18. Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Izin Tinggal Tetap.

  19. Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal Izin Tinggal Terbatas.

  20. Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam hal :

    1. Izin Kunjungan Diplomatik atau Dinas; dan

    2. Izin Singgah atau Izin Kunjungan. Bagian Ketiga Jangka Waktu Izin Keimigrasian

      Pasal 34

      Izin Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 35…


      Pasal 35
      (1)

      Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung ke wilayah Negara Republik Indonesia untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

      (2)

      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak lima kali berturut-turut, setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

      (3)

      Dalam hal Izin Kunjungan untuk keperluan wisata, jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak dapat diperpanjang.

      (4)

      Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan Izin Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakimana.


      Pasal 36

      Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.


      Pasal 37
      (1)

      Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali berturut-turut.

      (2)

      Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pasal 38…


      Pasal 38
      (1)

      Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya izin tersebut.

      (2)

      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali selama yang bersangkutan menetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Permintaan, Pemberian atau Penolakan Pemberian Izin Keimigrasi


      Pasal 39

      Permintaan Izin Keimigrasian dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan.


      Pasal 40
      (1)

      Permintaan Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan biaya.

      (2)

      Besarnya biaya izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


      Pasal 41

      Permintaan Izin Keimigrasian diberikan apabila orang asing yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40. Pasal 42…


      Pasal 42
      (1)

      Permintaan Izin Keimigrasian ditolak apabila orang asing yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40.

      (2)

      Penolakan permintaan Izin Keimigrasian dimaksud dalam ayat (1) harus disertai alasan penolakan.


      Pasal 43

      Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara permintaan, pemberian, atau penolakan pemberian Izin Keimigrasian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman. Bagian Kelima Kedudukan Istri dan Anak


      Pasal 44

      Isteri dapat mengikuti status Izin Tinggal Tetap suaminya.


      Pasal 45
      (1)

      Anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dapat mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya.

      (2)

      Anak yang lahir di Indonesia berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari ibu Warga Negara Indonesia dan ayahnya tidak atau belum memiliki Izin Keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas. Pasal 46…


      Pasal 46

      Izin Tinggal Terbatas setelah orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 berada secara sah atau lahir di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagian Keenam Alih Status Izin Keimigrasian


      Pasal 47

      Izin Keimigrasian yang dapat dialihkan statusnya adalah :


  21. Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan

  22. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

    Pasal 48
    (1)

    Izin Kunjungan dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Terbatas.

    (2)

    Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya empat bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 49…


    Pasal 49
    (1)

    Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap.

    (2)

    Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.


    Pasal 50

    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengalihan status Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan 49 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman. Bagian Ketujuh Gugurnya Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap


    Pasal 51

    Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing gugur karena yang bersangkutan.


  23. melepaskan hak Izin Tinggal Terbatasnya atas kemauan sendiri;

  24. berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia terus menerus dan telah melebihi batas waktu Izin Masuk Kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia;

  25. dikenakan… 3. dikenakan tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. BAB IV KEMUDAHAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

    Pasal 53
    (1)

    Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif dapat diberikan kemudahan khusus keimigrasian.

    (2)

    Izin Keimigrasian yang diberikan kepada orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Izin Tinggal Terbatas.


    Pasal 54

    Ketentuan mengenai tata cara pemberian atau penolakan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 55
    (1)

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, tetap berlaku sepanjang belum diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Izin Keimigrasian yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing diberikan Izin Keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 56

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 55 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN UMUM Agar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian berlaku secara efektif di masyarakat, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jenis materi yang ditentukan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah ada bermacam-macam. Dengan demikian tidak memungkinkan untuk diatur dalam satu Peraturan Pemerintah. Untuk materi yang secara yuridis mempunyai kekhususan perlu diatur dalam satu Peraturan Pemerintah tersendiri. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka diperlukan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian tersebut. Salah satu dari Peraturan Pemerintah yang perlu ditetapkan adalah Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai :

    1. Jenis Visa, Izin Masuk dan Izin Masuk Kembali, serta Jenis Izin Keimigrasian;

    2. Pemberian atau penolakan pemberian Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;

    3. Jangka waktu Visa dan Izin Keimigrasian;

    4. Tata… d. Tata cara permintaan, pemberian atau penolakan pemberian Visa dan Izin Keimigrasian;

    5. Status Isteri dan Anak;

    6. Alih status Izin Keimigrasian;

    7. Gugurnya Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

    8. Kemudahan khusus keimigrasian;

    9. Ketentuan Peralihan. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Jenis Visa sebagaimana tercantum dalam ayat (2) huruf c, d dan e merupakan jenis Visa biasa.


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang perorangan atau Biro Jasa. Pasal 5…


    Pasal 5

    Ditunjukan pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena di tempat tersebut tidak terdapat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, pejabat tersebut misalnya pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal pemegang paspor berasal dari negara yang sedang bergejolak, atau yang menurut pertimbangan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dimana permintaan tersebut diajukan pemberian atau penolakannya perlu mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas Pasal 10…


    Pasal 10

    yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam keadaan mendesak antara lain untuk melaksanakan tugas pemerintah yang sifatnya mendadak atau menghadiri seminar, konferensi, olah raga yang diadakan dalam rangka kerjasama antar pemerintah atau badan internasional.


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "multipel visa" adalah Visa Kunjungan untuk beberapa kali melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka kegiatan usaha. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas Pasal 14…


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Dalam hal permintaan Visa, termasuk pengertian paspor antara lain : Certificate of Identity. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "keterangan jaminan tersedianya biaya hidup" dalam ayat ini adalah keterangan yang menyatakan tersedianya dana dalam jumlah tertentu untuk biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang dibawa dari negara asal atau yang disediakan oleh pihak tertentu yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Ayat (3)… Ayat (3) Pengecualian berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan d, mengingat belum diketahui dengan pasti untuk berapa lama orang mengajukan permintaan Visa Dinas dan Diplomatik akan tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga apabila kedua hal tersebut disyaratkan akan berlebihan.


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16

    Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menerakan" izin pada Visa, Surat Perjalanan adalah memberikan tanda yang dapat dibaca, dapat berupa Cap Dinas atau kartu biasa atau kartu elektronik, lembaran yang dilekatkan atau lembaran yang dilampirkan pada paspor. Pasal 19…


    Pasal 19

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "izin masuk diberikan sesuai jenis visa", misalnya orang asing pemegang paspor atau Visa untuk tugas diplomatik tidak dibenarkan untuk digunakan kegiatan lainnya di luar kegiatan diplomatik.


    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah apabila orang asing tersebut tidak memungkinkan untuk mengajukan permintaan Izin Masuk Kembali di tempat yang bersangkutan berdomisili.


    Pasal 21

    Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah apabila menurut pengamatan dan penilaian pejabat imigrasi orang asing yang bersngkutan disangsikan kemampuannya untuk memenuhi biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia dan tersedianya tiket untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 22…


    Pasal 22

    Kewajiban mengurus izin tinggal dimaksudkan untuk mewujudkan untuk tertib administrasi dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.


    Pasal 23

    Kemudahan pemberian izin masuk sekaligus sebagai izin kunjungan bagi pemegang Visa Singgah atau Visa Kunjungan, mengingat keberadaan orang asing yang bersangkutan relatif singkat di wilayah Negara Republik Indonesia serta dalam rangka ikut menggalakkan bidang pariwisata, pendidikan, perdagangan dan bidang lain yang bermanfaat bagi negara, dengan tanpa mengenyampingkan faktor keamanan bagi negara.


    Pasal 24

    Cukup jelas


    Pasal 25

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "awak alat angkut" adalah awak alat angkut atau awak kapal perang asing yang route perjalanan atau pelayarannya melintasi wilayah Negara Republik Indonesia baik darat, laut maupun udara dengan menyinggahi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26…


    Pasal 26

    Cukup jelas


    Pasal 27

    Cukup jelas


    Pasal 28

    Cukup jelas


    Pasal 29

    Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" misalnya antara lain kerusakan yang sangat serius pada alat angkut dari orang asing yang bersangkutan, atau keadaan cuaca yang sangat buruk sehingga tidak memungkinkan untuk segera meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan keadaan darurat di luar kemampuan orang asing tersebut.


    Pasal 30

    Cukup jelas


    Pasal 31

    Cukup jelas


    Pasal 32

    Cukup jelas Pasal 33…


    Pasal 33

    Cukup jelas


    Pasal 34

    Dalam hal batas waktu yang ditentukan terlampaui, sedangkan orang asing yang bersangkutan belum dapat meneruskan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa di luar kemampuan orang asing tersebut (misalnya karena jatuh sakit yang memerlukan perawatan atau kendaraan yang mengangkut belum bisa berangkat), maka kepada orang asing tersebut diberikan batas waktu untuk tetap singgah di Indonesia sampai keadaan memungkinkan untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.


    Pasal 35

    Cukup jelas


    Pasal 36

    Yang dimaksud dengan "orang asing" dalam Pasal ini adalah orang asing pemegang Paspor dan Visa Diplomatik atau pemegang Paspor dan Visa Dinas dalam rangka tugas pemerintahan.


    Pasal 37

    Cukup jelas


    Pasal 38

    Cukup jelas


    Pasal 39

    Cukup jelas Pasal 40…


    Pasal 40

    Cukup jelas


    Pasal 41

    Cukup jelas


    Pasal 42

    Cukup jelas


    Pasal 43

    Cukup jelas


    Pasal 44

    Yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam Pasal ini dalam arti status isteri tidak secara otomatis mengikuti status suami, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 45

    Lihat penjelasan Pasal 44


    Pasal 46

    Yang dimaksud dengan "secara sah" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 47…


    Pasal 47

    Cukup jelas


    Pasal 48

    Cukup jelas


    Pasal 49

    Cukup jelas


    Pasal 50

    Cukup jelas


    Pasal 51

    Yang dimaksud dengan kata "gugur" dalam Pasal ini adalah hapus secara otomatis dan sah menurut hukum.


    Pasal 52

    Cukup jelas


    Pasal 53

    Yang dimaksud dengan "kemudahan khusus keimigrasian" adalah merupakan fasilitas yang diberikan kepada orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, nakhoda atau awak kapal pada kapal atau pada alat apung yang beroperasi bekerja di perairan Nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen serta pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia antara lain :


  26. dibebaskan… 1. dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa jika memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dengan kapal atau alat apungnya;

  27. dibebankan dari kewajiban memiliki Izin Masuk Kembali jika ke luar atau masuk wilayah Negara republik Indonesia dengan kapal atau alat apung;

  1. dibebankan dari kewajiban sidik jari pada pendaftaran orang asing. Yang dimaksud dengan alat apung antara lain : - Rick; - Storage; - Barge.
    Pasal 54

    Cukup jelas


    Pasal 55

    Cukup jelas


    Pasal 56 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3563

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):