Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 Ke Tahun Anggaran 1994/95
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1994
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1994 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 KE TAHUN ANGGARAN 1994/95 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94, pada akhir bulan Maret 1994 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 1993 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3548);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1994 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 KE TAHUN ANGGARAN 1994/95.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1993/94 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 8.123.921.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95.
(2)Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiram A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/95.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 51 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1994 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 KE TAHUN ANGGARAN 1994/95. UMUM Pelaksanaan tahun terakhir Pelita V, yaitu Tahun Anggaran 1993/94 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1993/94. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ay (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 1994 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 atau Tahun Pertama Pelita VI, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan… Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3560
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.