Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀