Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992 yang kemudian diperbaiki lagi dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, masing-masing sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993, maka terdapat perbedaan Pensiun/Tunjangan pokok antara yang dipensiun sejak bulan April 1992 dengan yang dipensiun sebelumnya, dan Pensiun/Tunjangan pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari 1993 dengan yang dipensiun sebelumnya;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun/tunjangan pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu dan Tunjangan anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 dan yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 dengan mengubah Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985;

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, Pun Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950.Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4);

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun kepada Janda-janda dan Onderstand kepada Anak- anak Yatim/Piatu dari para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5);

  6. Peraturan… 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim/Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/ WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1985. Pasal I

  10. Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 : Mengubah daftar Pensiun Pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu dan Anak Yatim-Piatunya sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran 1 Peraturan Pemerintah ini. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagai berikut : "(3) Bagi... "(3) Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut : Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp. 16.500,(enam belas ribu lima ratus rupiah) sebulan; Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp. 33.000, (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan; Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp. 16.500,(enam belas ribu lima ratus rupiah) atau Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan, apabila keada- annya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas; Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan." 2. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :

    1. Mengubah Daftar Pensiun pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu dan Anak Yatim-Piatunya sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985 dan Pasal I angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah ini, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran 2 Peraturan Pemerintah ini.

    2. Mengubah...

    3. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985 dan Pasal I angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah ini, sehingga menjadi sebagai berikut : “(3) Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :

    4. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp. 22.000,(dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;

    5. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp. 44.000,(empat puluh empat ribu rupiah) sebulan;

    6. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp. 22.000, (dua puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan, apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;

    7. Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) sebulan." 3. a. Ketentuan...

    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi penerima Pensiun/Tunjangan yang Pensiun/ Tunjangan pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985 dan berdaya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi penerima Pensiun/Tunjangan yang Pensiun/ Tunjangan pokoknya telah disesuaikan dengan ketentuan huruf a angka 3 dan yang Pensiun/ Tunjangan pokoknya dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 serta berdaya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

  11. Penyesuaian pensiun pokok maksimum yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 ditetapkan atas dasar masa kerja golongan dan masa dinas keprajuritan yang dimiliki oleh Penerima Pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan.

  12. Penyesuaian Pensiun/Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 dan Pasal I angka 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.

  1. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masingmasing. Pasal II… Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Juni 1994 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 33

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):