Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1994
Nomor:12
Judul:Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 1994
Tanggal Diundangkan:18 Maret 1994
Tanggal Berlaku:18 Maret 1994

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):