Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang :

  1. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah berhasil meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi dan memperpanjang harapan hidup rata-rata di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya;

  2. bahwa sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka meningkatkan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar, serta untuk kepentingan pendidikan nasional khususnya pada pendidikan tinggi terutama pada bidang-bidang ilmu yang masih memerlukan, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Guru Besar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sampai dengan: a. 1) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar (Profesor), dengan ketentuan : a) perpanjangan batas usia pensiun dari 65 (enam puluh lima) tahun diberikan atas dasar permintaan yang diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Guru Besar yang bersangkutan mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; b) permintaan diajukan oleh Rektor atas persetujuan Senat sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan : a) Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; b) Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi; c) Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 1

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):