Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan nasional, dipandang perlu melakukan peninjauan terhadap peraturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  3. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselanggaranya telekomunikasi.

  5. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  6. Perangkat Telekomunikasi adalah sekolompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  7. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.

  8. Sarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan dalam bertelekomunikasi yang dapat berupa jaringan telekomunikasi atau fasilitas telekomunikasi.

  9. Terminal adalah perangkat telekomunikasi yang merupakan bagian ujung jaringan telekomunikasi tempat masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera manusia menjadi sinyal elektromagnetik untuk dikirim melalui jaringan telekomunikasi, atau sebaliknya.

  10. Pemancar… 8. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.

  11. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh Badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi.

  12. Jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni di mana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral dan transparan terhadap jaringan atau fasilitas telekomunikasi yang digunakan.

  13. Jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain untuk mengolah dan/atau menyimpan data dan informasi.

  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  15. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

  16. Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

  17. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah tertentu, perseorangan atau badan hukum, untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.

  1. Menteri… 16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
    Pasal 2
    (1)

    Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah.

    (2)

    Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

    1. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

    2. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus;

    3. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara.

    (3)

    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. BAB II PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI Bagian Pertama Kewenangan Penyelenggaraan


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara.

    (2)

    Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

    1. penyelenggaraan...

    2. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri;

    3. penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional.

    (3)

    Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 4
    (1)

    Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.

    (2)

    Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa usaha patungan, kerjasama operasi atau kontrak manajemen.

    (3)

    Bidang-bidang kerjasama yang dapat dilakukan dengan bentuk usaha patungan, atau kerjasama operasi atau kontrak manajemen diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 5
    (1)

    Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan mitra usaha badan penyelenggara.

    (2)

    Kerjasama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara. Pasal 6…


    Pasal 6

    Badan lain dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar dan bukan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memeiliki izin dari Menteri.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 8
    (1)

    Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan:

    1. mempunyai lingkup usaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

    2. berbentuk badan hukum Indonesia;

    3. dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar, menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara, apabila kapasitas jaringan telekomunikasi masih memungkinkan;

    4. dalam hal kapasitas jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara belum memungkinkan atau jaringan tersebut belum tersedia, badan lain yang bersangkutan harus merupakan usaha patungan dengan badan penyelenggara dan dapat membangun jaringan telekomunikasi.

    (2)

    Ketentuan...

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur oleh Menteri.


    Pasal 9
    (1)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 badan yang oleh Negara diberi kewenangan mengelola pos dan giro dapat menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/atau gambar, dari suatu kantor pos dan giro ke kantor lain untuk pelayanan umum yang proses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara.

    (2)

    Dalam memberikan pelayanan umum, badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Jenis Jasa Telekomunikasi


    Pasal 10
    (1)

    Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi.

    (2)

    Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11…


    Pasal 11
    (1)

    Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam :

    1. kelompok suitsing;

    2. kelompok terminal;

    3. kelompok akses basis data;

    4. kelompok transaksional.

    (2)

    Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Jaringan Telekomunikasi


    Pasal 12

    Badan penyelenggara wajib membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi.


    Pasal 13
    (1)

    Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menyediakan sendiri terminal yang digunakan dan kabel telekomunikasi di dalam gedung.

    (2)

    Ketentuan mengenai tatacara penyediaan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. Bagian… Bagian Keempat Tarip


    Pasal 14

    Tarip jasa telekomunikasi dibedakan dalam dua jenis :

    1. tarip jasa telekomunikasi dasar yang terdiri dari tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri dan tarip jasa telekomunikasi dasar internasional;

    2. tarip jasa telekomunikasi bukan dasar.


    Pasal 15
    (1)

    Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari :

    1. tarip dasar;

    2. tarip khusus.

    (2)

    Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan :

    1. jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa;

    2. jasa telegram yaitu tarip kata;

    3. jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan tarip lama percakapan;

    4. jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan jangka waktu.

    (3)

    Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut jenis fasilitas dan/atau keadaan suatu daerah yang terdiri dari :

    1. biaya...

    2. biaya pasang;

    3. biaya berlanggan bulanan;

    4. biaya pemakaian fasilitas;

    5. biaya fasilitas tambahan lainnya.


    Pasal 16

    Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 17

    Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan-persetujuan internasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.


    Pasal 18

    Struktur dan besarnya tarip jasa telekomunikasi bukan dasar ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri. Bagian Kelima Rahasia Berita


    Pasal 19

    Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai kerahasiaan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Pasal 20…


    Pasal 20

    Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi atas permintaan pemakai jasa yang bersangkutan untuk keperluan pembuktian pemakaian fasilitas telekomunikasi, tidak merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjamin kerahasiaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban


    Pasal 21
    (1)

    Badan penyelenggara berhak atas penggantian biaya yang timbul sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.

    (2)

    Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/ lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan tersebut.


    Pasal 22

    Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pemakai jasa telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia. Pasal 23…


    Pasal 23 (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas setiap kerugian yang timbul atas penggunaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 diatur sebagai berikut : a. bagi pemakai jasa telepon, telex, telegram dan facsimile melalui kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diketahui timbulnya kerugian dengan melampirkan :

  1. tanda bukti diri yang sah dari pemakai;

  2. laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian;

  1. tanda bukti pembayaran;
    1. bagi pelanggan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan atau kanal telekomunikasi, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan gangguan dengan melampirkan kuitansi pembayaran bulan terakhir.

      (2)

      Badan penyelenggara dan/atau badan lain mengadakan pemeriksaan berdasarkan laporan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

      (3)

      Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian ganti kerugian ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keberatan.

      (4)

      Penolakan...

      (4)

      Penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan alasan-alasannya.

      (5)

      Tata cara pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut :

    2. untuk pemakai jasa telepon, telex, telegram, facsimile, dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, dibayarkan di lokasi kamar bicara umum, warung telekomunikasi, pusat pelayanan yang bersangkutan dengan menunjukkan surat panggilan untuk menerima ganti kerugian;

    3. untuk pelanggan sambungan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan dan kanal telekomunikasi dibayarkan melalui restitusi pada tagihan bulan berikutnya.

      Pasal 24

      Besarnya ganti kerugian ditetapkan sebagai berikut :


    4. pemakaian jasa telekomunikasi dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, sebesar 3 (tiga) kali biaya yang dibayar oleh pemakai jasa;

    5. sambungan telepon. facsimile, telex dan sambungan telekomunikasi data paket yang terganggu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak diterimanya laporan gangguan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya berlangganan bulanan pada bulan yang bersangkutan;

    6. sambungan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi sebesar biaya yang seharusnya dibayar oleh pelanggan selama terjadinya gangguan terhitung sejak diterimanya laporan gangguan berdasarkan biaya pemakaian fasilitas perbulan Pasal 25…

      Pasal 25

      Tata cara pembayaran dan besarnya ganti kerugian jenis jasa telekomunikasi dasar lainnya dan jasa telekomunikasi bukan dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri.


      Pasal 26

      Penyelesaian atas setiap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak menutup kemungkinan penggunaan upaya hukum lainnya. BAB III PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS


      Pasal 27

      Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang dalam penyelenggaraannya mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan atau pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri dilaksanakan oleh instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus, oleh perseorangan atau badan hukum untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.


      Pasal 28

      Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus meliputi :


    7. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khususinstansi Pemerintah tertentu;

    8. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh perseorangan;

    9. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum. Pasal 29…

      Pasal 29
      (1)

      Penyelenggaraan telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi pemerintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi antara lain :


    10. pencarian dan penyelematan jiwa manusia;

    11. navigasi radio untuk perhubungan;

    12. meteorologi dan geofisika;

    13. radio republik Indonesia dan televisi republik Indonesia;

    14. radio astronomi;

    15. penginderaan dan pengendalian jarak jauh oleh pemerintah;

    16. sistim komunikasi kehutanan oleh pemerintah;

    17. radio konsesi untuk kegiatan pemerintah.

      (2)

      Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi antara lain :

    18. komunikasi radio antar penduduk;

    19. komunikasi kawat antar penduduk;

    20. radio amatir.

      (3)

      Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi antara lain penyelenggaraan telekomunikasi untuk :

    21. radio siaran swasta;

    22. televisi siaran swasta;

    23. telekomunikasi kereta api;

    24. radio konsesi untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi;

    25. radio konsesi untuk kegiatan pengusahaan hutan.

      (4)

      Penyelenggaraan...

      (4)

      Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 30

      (1)

      Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri.

      (2)

      Persyaratan dan tatacara pemberian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31

      (1)

      Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilarang menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

      (2)

      Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan huruf c, dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi bagi masyarakat disekitarnya, apabila di wilayah tersebut belum tersedia jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara.

      Pasal 32

      Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dapat memungut biaya sesuai tarip yang berlaku dan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pasal 33…


      Pasal 33

      Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan :


    26. menggunakan sirkit langganan atau kanal telekomunikasi milik badan penyelenggara;

    b. menggunakan peralatan telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 34 Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum hanya diizinkan untuk hubungan antara kantor pusat dengan cabang-cabangnya atau antara cabang dengan cabang. Pasal 35 Jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus, dilarang disambungkan dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. BAB IV… BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan pemerintah ini. Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UMUM Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara serta dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989, penyelenggaraan jasa telekomunikasi diserahkan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik Negara, yang dibentuk untuk itu dan bertindak selaku pemegang kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi yang meliputi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional. Badan penyelenggara tersebut dituntut untuk selalu berusaha memperluas jaringan telekomunikasi, khususnya badan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam negeri agar mengusahakan jaringan telekomunikasinya dapat menjangkau ke seluruh wilayah tanah air. Pengelompokkan jasa telekomunikasi menjadi jasa telekomunikasi dasar dan jasa telekomunikasi bukan dasar, serta kebijaksanaan Pemerintah untuk membuka kesempatan kepada badan lain yang dapat berbentuk koperasi, badan usaha milik Daerah atau swasta nasional untuk ikut serta dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dimaksudkan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Seiring dengan itu, untuk lebih mempercepat penyediaan sarana atau fasilitas telekomunikasi dalam rangka peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan lagi peranan badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar. Dalam… Dalam pengaturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan bahwa untuk jasa telekomunikasi dasar, badan lain dapat ikut serta menyelenggarakannya melalui kerjasama dengan Badan Penyelenggara, sedangkan untuk jasa telekomunikasi bukan dasar selain dapat diselenggarakan oleh badan penyelenggara atau diselenggarakan secara kerjsama antara badan penyelenggara dan badan lain, dapat juga diselenggarakan oleh badan lain itu sendiri. Agar penyelenggaraan jasa telakomunikasi tersebut berdaya guna dan berhasil guna, kepada badan lain yang diizinkan menyelenggarakan jasa telekomunikasi terutama jasa telekomunikasi dasar, diwajibkan memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan sarana telekomunikasi yang dimiliki badan penyelenggara atau badan lain yang merupakan usaha patungan dengan badan penyelenggara. Keikutsertaan badan lain dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara, tidak melepaskan kedudukan badan penyelenggara sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pengaturan lebih rinci tentang pelaksanaan kerjasama tersebut antara lain mengenai lingkup kerjasama berupa usaha patungan, kerjasama operasi, kontrak manajemen ditetapkan oleh Menteri. Prinsip yang dianut dalam rangka kerjasama penyelenggaraan jasa telekomunikasi antara badan penyelenggara dan badan lainnya, adalah prinsip yang saling menguntungkan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan masyarakat pemakai jasa telekomunikasi serta peningkatan efisiensi dan daya saing nasional. Berdasarkan sifat, bentuk kegunaan dan tata cara penyelenggaraannya yang khusus, terdapat jenis-jenis telekomunikasi tertentu yang memang tidak dimaksudkan untuk tujuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Untuk mencapai maksud tersebut dipandang perlu melakukan peninjauan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991. PASAL… PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Sarana telekomunikasi dapat disebut sebagai jaringan telekomunikasi mengingat fungsinya untuk menghubungkan berbagai perangkat telekomunikasi yang tersebar menurut lokasi atau jenisnya sehingga memungkinkan terselanggaranya telekomunikasi. Sarana telekomunikasi dapat disebut juga sebagai fasilitas telekomunikasi mengingat sarana tersebut dapat diuraikan menjadi berbagai jenis bagian atau komponen sesuai dengan fungsinya untuk memberikan kemudahan tertentu, misalnya suitsing (switching) untuk menyambungkan, transmisi untuk menyalurkan dan sebagainya. Angka 7… Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Pengertian badan usaha swasta nasional adalah badan hukum perdata yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia, yang didalamnya termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka 15… Angka 15 Cukup jelas Angka 16 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Badan penyelenggara yang dimaksud adalah merupakan pemegang kuasa dari Pemerintah untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Usaha patungan dapat berupa Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang didirikan bersama-sama dengan Badan Penyelenggara sebagai salah satu pemegang saham. Dalam hal usaha patungan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar, badan penyelenggara memiliki saham dalam usaha patungan tersebut. Kerjasama Operasi meliputi kegiatan penyediaan, pelayanan atau penyediaan dan pelayanan yang dapat berupa pola bagi hasil atau pola kompensasi. Kontrak manajemen mengatur kerjasama manajemen penyelenggaraan jasa telekomunikasi antara badan penyelenggara dengan badan lain dimana badan penyelenggara memperoleh bantuan manajemen dari badan lain atau sebaliknya, dengan kewajiban pihak penerima bantuan manajemen memberikan kompensasi. Lingkup kerjasama kontrak manajemen meliputi manajemen bidang perencanaan, pembangunan, operasi, pemasaran, tenaga ahli, perlengkapan, keuangan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5… Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan jaringan telekomunikasi yang dapat digunakan oleh badan lain adalah jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara termasuk jaringan telekomunikasi milik badan lain yang bekerjasama dengan badan penyelenggara. Jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh badan lain harus sesuai dengan perencanaan pembangunan strategis dan perencanaan dasar di bidang telekomunikasi, serta berpedoman pada konfigurasi jaringan telekomunikasi yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 9… Pasal 9 Ayat (1) Perkembangan teknologi telekomunikasi telah menimbulkan jasa-jas tertentu yang terkait dengan pelayanan pos, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos, badan penyelenggara Pos dan Giro Perum Pos dan Giro dapat ikut serta menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/atau gambar dari suatu kantor ke kantor lain untuk kepentingan umum yang diproses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut badan penyelenggara pos dan giro wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Jasa sirkit langganan dalam pasal ini adalah sama dengan yang dimaksud sebagai jasa sirkit sewa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989. Jasa kanal telekomunikasi dapat berbentuk saluran kabel, serat optik, kanal radio atau transponder satelit. Sirkit langganan adalah saluran dan/atau aluran milik badan penyelenggara yang digunakan oleh pelanggan secara tetap atau temporer untuk mengadakan hubungan telepon, telegrap/data, telex dan jasa telekomunikasi lainnya khusus antar pelanggan yang bersangkutan dan tidak dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum. Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar yang timbul dari kelompok suitsing pada hakekatnya adalah jasa telekomunikasi yang merupakan kelengkapan (features) dari suitsing sehingga menimbulkan nilai tambah bagi jenis jasa telekomunikasi dasar yang disalurkan melalui suitsing tersebut. Contoh antara lain : - panggilan berganda (multi call address); - simpan dan teruskan (store and forward); - pemberitahuan biaya (reverse charging); - putaran dipersingkat (abbreviated dialing). Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Terminal yang dapat disediakan oleh pelanggan antara lain pesawat telepon, pesawat telex, pesawat facsimile, sentral telepon langganan otomat/sentral telepon langganan tidak otomat. Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Persetujuan-persetujuan internasional yang berlaku misalnya yang ditetapkan oleh Internasional Telecomunication Union (ITU), International Satelit Organization (INTELSAT), INternational Maritime Satelit (INMARSAT). Penetapan tarip jasa telekomunikasi dasar internasional dapat juga didasarkan pada persetujuan bilateral atau multilateral yang dilakukan oleh badan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain. Pasal 18… Pasal 18 Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar dilakukan dengan kerja sama antara badan penyelenggara dengan badan lain, maka struktur dan besarnya tarip ditetapkan oleh badan penyelenggara. Sedangkan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi bukan dasar dilakukan oleh badan lain, maka struktur dan besarnya tarip ditetapkan oleh badan lain tersebut. Struktur dan besarnya tarip yang ditetapkan oleh badan penyelenggara atau badan lain tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Penyampaian rekaman berita selain kepada pemakai jasa telekomunikasi yang meminta perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang dimilikinya, terkena ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23… Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26… Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 30… Pasal 30 Ayat (1) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus. Apabila untuk penyelenggaraan tersebut menggunakan frekuensi radio maka izin penyelenggaraan sudah termasuk izin penggunaan frekuensi radio. Izin penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus, diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi/departemen yang terkait. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pada dasarnya badan penyelenggara mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat pemakai jasa. Namun seringkali kegiatan instansi pemerintah tertentu ataupun badan hukum lain berada di lokasi di luar jangkauan pelayanan badan penyelenggara. Dapat pula terjadi walaupun lokasi berada dalam jangkauan pelayanan namun memerlukan jenis jasa tertentu yang belum dapat dilayani oleh badan penyelenggara. Dalam hal demikian maka instansi pemerintah tertentu dan badan hukum lain tersebut dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan masyarakat sekitarnya. Pasal 32… Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang menggunakan frekuensi radio, komunikasi kawat antar penduduk dan telekomunikasi kereta api yang menggunakan kawat, tidak diwajibkan menggunakan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi milik badan penyelenggara. Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):