Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1993 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI CILEUNGSI - BOGOR, JAWA BARAT Menimbang :
bahwa sehubungan dengan meningkatnya berbagai kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yang mengakibatkan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mengganggu kesehatan manusia serta menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, perlu diupayakan agar limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut dapat diolah atau dimusnahkan sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan hidup;
bahwa untuk pengolahan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut, dipandang perlu untuk mendirikan perusahaan jasa yang mengelola limbah industri bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk Perusahaan Terbatas yang sebagian modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI CILEUNGSI - BOGOR, JAWA BARAT. BAB I…
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 3
(1)Nilai Penyertaan modal negara dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 2.440.000.000 (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(2)Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. BAB III… BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
(1)Menteri Keuangan diberi kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 8…
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 80
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.