Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN Menimbang :

  1. bahwa alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya dan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, perlu diberikan landasan hukum yang jelas;

  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

  4. Undang-… 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);

  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22… "Pasal 22 (1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I. (2) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan:
    1. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional;

    b. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) merupakan pendapatan langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan daerah." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, ternyata belum menampung dan memberikan dasar hukum mengenai alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya. Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan perlu diubah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3536

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):