Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:41
Judul:Angkutan Jalan
Tanggal Ditetapkan:5 Juli 1993
Tanggal Diundangkan:5 Juli 1993
Tanggal Berlaku:5 Juli 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):