Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1993
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1993 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PETROKIMIA GRESIK Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara Indonesia 1946 dan penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand untuk tahap I dan tahap II, dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Petrokimia Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 48);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PETROKIMIA GRESIK. BAB I…
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara Indonesia 1946 dan penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand untuk tahap I dan tahap II.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 27.681.261.714,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara Indonesia 1946 sebesar Rp. 21.842.328.534,-(dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
Penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand sebesar Rp. 5.838.933.180,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari: - tahap I sebesar Rp. 1.006.128.060,- (satu milyar enam juta seratus dua puluh delapan ribu enam puluh rupiah). - tahap II sebesar Rp. 4.832.805.120,- (empat milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 3
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.