Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1993

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:28
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1993
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1993
Tanggal Berlaku:5 Mei 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1993

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):