Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:22
Judul:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 1993
Tanggal Diundangkan:8 Maret 1993
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):