Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1993 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT. KONSERVASI ENERGI ABADI (PT. KONEBA) Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber energi secara efisien, rasional dan bijaksana telah dibentuk PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba) anak perusahaan-perusahaan perseroan pupuk untuk menjual jasa dalam bidang konservasi energi;

  2. bahwa agar pelaksanaan kegiatan usaha konservasi energi lebih berkembang, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status PT. Koneba menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;

  3. bahwa kekayaan Negara berupa pemilikan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda, dan PT. Pupuk Kujang serta pinjaman dari Bank Dunia pada PT. Koneba dapat dialihkan seluruhnya dan ditetapkan menjadi penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Koneba;

  4. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara (Lembaran Negara Tahun 1969) Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT. KONSERVASI ENERGI ABADI (PT. KONEBA). BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Koneba.


    Pasal 2
    (1)

    Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Pupuk Kujang kepada PT. Koneba serta pengalihan pinjaman dari Bank Dunia beserta biaya bunga dan commitment charge pada PT. Koneba.

    (2)

    Nilai saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Pupuk Kujang yang dialihkan pemilikannya dan pinjaman dari Bank Dunia beserta biaya bunga dan commitment charge pada PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (3)

    Dengan dialihkannya saham ke lima Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut kepada PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka status PT. Koneba berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.


    Pasal 3

    Maksud dan tujuan PT. Koneba setelah disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk ikut melaksanakan program Pemerintah di bidang konservasi energi dengan memberikan pelayanan jasa konsultasi konservasi energi yang meliputi pelatihan, audit energi, perekayasaan dan konstruksi dalam arti seluas-luasnya guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang berwawasan lingkungan. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA


    Pasal 4

    Pelaksanaan penyertaan modal negara kedalam modal saham PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertambangan dan Energi, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 2

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):