Bentuk Dan Isi Surat Paten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten, Surat Paten merupakan bukti pemberian paten yang sekaligus juga menjadi bukti pemilikan paten atas sesuatu penemuan di bidang teknologi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, bentuk dan isi Surat Paten harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN.
    Pasal 1

    Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Surat Paten ditandatangani oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 3…


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 15 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN UMUM Terhadap suatu penemuan di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paten, diberikan Surat Paten yang diterbitkan oleh Kantor Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten untuk penemuan yang bersangkutan. Surat Paten diberikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut. Sebagai tanda bukti pemberian paten oleh Kantor Paten dan sekaligus juga merupakan tanda bukti pemilikan paten, Surat Paten antara lain memuat penemuan, nama pemilik sebagai Pemegang Paten lengkap dengan alamat yang jelas, penemu, tanggal pemberian paten dan nomor paten yang bersangkutan. Dengan mempertimbangkan pentingnya peranan Surat Paten sebagai tanda bukti pemilikan paten, maka Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten menetapkan bahwa bentuk dan isi Surat Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Pejabat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, adalah pejabat Kantor Paten.


    Pasal 3 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3517

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):