Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:10
Judul:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 1993
Tanggal Diundangkan:19 Februari 1993
Tanggal Berlaku:19 Februari 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):