Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:10
Judul:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 1993
Tanggal Diundangkan:19 Februari 1993
Tanggal Berlaku:19 Februari 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
Isi
Terkait

Komentar!