Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1993 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 1993 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 1993 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 1993 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022
Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.