Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma;

  2. bahwa kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negera tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA.
    Pasal 1

    Terhitung tanggal 5 Oktober 1991 kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 42.903.617.388,88 (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen).


    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut yang diperiukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Keschatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakara pada tanggal 28 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):