Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1992

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:8
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 1992
Tanggal Diundangkan:19 Februari 1992
Tanggal Berlaku:19 Februari 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1992

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):