Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan otonomi yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, dipandang perlu meninjau kembali perimbangan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi dengan mengubah Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor II Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi: "Pasal 62 (1) Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, kepada Daerah diberikan bagian dari hasil pungutan Negara berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi yang ditetapkan dari usaha pertambangan yang terdapat dalam wilayah Daerah yang bersangkutan.
    (2)

    20% (dua puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat, dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya setengah dari jumlah tersebut langsung disetorkan kepada Kantor Kas Negara.

    (3)

    80% (delapan puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah.

    (4) Penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibagi antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan perimbangan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah Tingkat I sebesar 16% (enambelas perseratus); b. Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 64% (enampuluh empat perseratus)." 2. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi: "Pasal 63 Perincian penggunaan penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), termasuk tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN UMUM Dalam rangka meningkatkan peranan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat II dalam kegiatan pembangunan nasional, dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian Pemerintah Daerah Tingkat II terutama berkenaan dengan sumber pembiayaan pembangunan yang dilakukan di daerah. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mengatur perihal perimbangan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan luran Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu disempurnakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat II memperoleh bagian yang lebih besar dari penerimaan hasil pungutan Negara tersebut di atas. Dengan perimbangan yang baru, Pemerintah Daerah Tingkat II akan memperoleh dana pembangunan yang lebih besar sehingga diharapkan mampu meningkatkan kegiatan pembangunan di daerah yang sudah sangat mendesak. Di samping itu, sebagian dari hasil penerimaan pungutan Negara tersebut, yang merupakan bagian Pemerintah Pusat, akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembinaan usaha pertambangan umum. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perincian penggunaan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum yang merupakan bagian Pemerintah Pusat, akan diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi. Yang dimaksud dengan setengah adalah 50% dari 20%. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):