Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Islamic Development Bank (IDB)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1992 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB) Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Development Bank, Negara Republik Indonesia merupakan anggota Islamic Development Bank;

  2. bahwa sebagai anggota Islamic Development Bank, Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada Islamic Development Bank, c. bahwa dalam usaha mempcrtahankan besarnya prosentase saham Negara Republik Indonesia dalam modal saham Islamic Development Bank, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Bank tersebut;

  3. bahwa pemilikan modal saham Negara Republik Indonesia dalam modal saham Islamic Development Bank pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan sebagian kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham Bank tersebut dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Indische Comptabiliteitswet (Staatblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB).
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Islamic Development Bank (IDB) sebesar ID 81.448.000 dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, dengan perincian sebagai berikut:

    1. penyertaan modal Negara pada Tahun 1975 sebesar ID 25.000.000.-;

    2. penambahan penyertaan modal Negara pada Tahun 1981-1985 sebesar ID 38.100.000,-;

    3. penambahan penyertaan modal negara sebesar ID 18.348.000.-.

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara bertahap dimulai pada Tahun 1992.


    Pasal 2

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan. pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):