Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;

  2. bahwa kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II dapat dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tabun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tabun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 36);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 35); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II.
    Pasal 1

    Terhitung tanggal 1 Januari 1988 kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola olch Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.


    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.424.364.526,61 (tiga milyar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah enam puluh satu sen).


    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):