Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Pcrusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa kekayaan Negara berupa peralatan bongkar muat, kapal dan container serta dana lokal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Djakarta Lloyd menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 24);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pada Pcrusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan bongkar muat, kapal dan container serta dana lokal.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 209.850.373.092 (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
peralatan bongkar muat sebcsar Rp. 1.460.018.570 (satu milyar empat ratus enam puluh juta delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
8 (delapan) kapal sebesar Rp. 140.769.912.482 (seratus empat puluh milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah);
Pengadaan 4042/4142 unit teus container sebesar Rp. 6.312.391.179 (enam milyar tiga ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Dana lokal sebesar Rp. 35.292.050.861 (tiga puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh dua juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
- Pengequitian pinjaman pokok dan bunga pada Bank Bumi Daya sebcsar Rp. 26.016.000.000,- (dua puluh enam milyar enam belas juta rupiah).
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Samudera Djakarta LLoyd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan kctentun-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pcrhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.