Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1992 |
Nomor | : | 63 |
Judul | : | Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 September 1992 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 September 1992 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1992 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.