Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:63
Judul:Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Tanggal Ditetapkan:19 September 1992
Tanggal Diundangkan:19 September 1992
Tanggal Berlaku:1 Januari 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.