Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN Menimbang : bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2635);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1" Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan. Pasal 3 (1) Kepada Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.