Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1985 Menimbang : bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 19). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1985. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 225.000,-- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan. Pasal 3 (1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 135.000,-- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan.
    (2)

    Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.

    (3)

    Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa tcrputus oleh perceraian.

    (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diberhentikan apabila janda/duda bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):