Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1985 PESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa gaji pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 76); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1985. Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Besarnya gaji pokok bagi:
    1. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sebulan.

    2. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 398.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebulan.

    3. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

    d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebulan. (2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan." 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):