Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/1992 Ke Tahun Anggaran 1992/1993
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1992 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/1992 KE TAHUN ANGGARAN 1992/1993 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, pada akhir bulan Maret 1992 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja, Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SlSA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1991/92 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 22.948.510.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93.
(2)Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1992 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita V,yaitu Tahun Anggaran 1991/92 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1991/92. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan,maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 atau Tahun keempat pelita V, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.Dalam pada sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis,melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.