Pembentukan Kecamatan Soibada Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1992 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SOIBADA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANATUTO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR Menimbang :
bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan umum dan pembinaan masyarakat, serta memacu pengembangan wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur pada umumnya dan khususnya di wilayah bekas Posto Administrativo Soibada Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto, maka dipandang perlu wilayah Soibada ditingkatkan statusnya menjadi Keeamatan Soibada;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SOIBADA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANATUTO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR.
Pasal 1
(1)Membentuk Kecamatan Soibada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto, yang meliputi wilayah:
Desa Samoro;
Desa Leohat;
Desa Manlala;
Desa Manufahe;
Desa Fatumakerek.
(2)Wilayah Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah kecamatan Laclubar.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Soibada, maka wilayah Kecamatan Laclubar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
Pusat Pemerintahan Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manlala.
Pasal 3
Batas wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, dan batas Desa dalam wilayah Kecamatan Soibada, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Soibada, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 6
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.