Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA Menimbang :

  1. bahwa tujuan penyelenggaraan telckomunikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan termasuk kcgiatan pertahanan keamanan Negara, serta untuk meningkatkan hubungan antar bangsa;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, maka penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);

  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Hankamneg adalah pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.

  5. Menhankam adalah Menteri Pertahanan Keamanan.

  6. Pangab adalah Panglima Angkatan Berscnjata Republik Indonesia.

  7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang telekomunikasi.

  8. Dephankam adalah Departemen Pertahanan Keamanan.

  1. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
    Pasal 2

    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI yang mempunyai sifat, bentuk, kegunaan dan tata cara penyelenggaraan khusus yang diperuntukkan bagi pertahanan keamanan Negara.


    Pasal 3
    (1)

    Penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:

    1. bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia;

    2. berbentuk terarah dan/atau segala arah;

    3. untuk komunikasi dan non komunikasi;

    4. bersifat menetap dan/atau bersifat bergerak.

    (2)

    Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.


    Pasal 4
    (1)

    Penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut:

    1. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

    2. bencana alam;

    3. marabahaya;

    4. wabah.

    (2)

    Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.


    Pasal 5
    (1)

    Dalam keadaan penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI belum atau tidak mampu mendukung kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg, Dephankam dan/atau ABRI dapat menggunakan dan memanfaatkan telekomunikasi yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain atau telekomunikasi untuk keperluan khusus.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.


    Pasal 6

    Untuk kepentingan Hankamneg serta ketertiban umum, Dephankam dan/atau ABRI dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.


    Pasal 7

    Untuk menjamin kerahasiaan dan untuk kepentingan Hankamneg, dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau perekaman atas penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.


    Pasal 8
    (1)

    Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, maka sebagian atau seluruh penyelenggaraan telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.


    Pasal 9

    Dephankam dan/atau ABRI dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.


    Pasal 10
    (1)

    Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain tidak berfungsi, telekomunikasi Dephankam dan/10 atau ABRI dapat memberikan pelayanan kepada pemakai jasa telekomunikasi.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.


    Pasal 11
    (1)

    Menhankam dan Pangab merumuskan kebijaksanaan politik dan strategi pembinaan potensi telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg.

    (2)

    Perumusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menhankam. BAB III FREKUENSI


    Pasal 12
    (1)

    Dengan memperhatikan saran dan pendapat Menhankam, Menteri menentukan alokasi frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.

    (2)

    Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada dalam spektrum frekuensi diri 3 KHz sampai dengan 3000 GHZ, dengan segmentasi yang ditetapkan Menteri.

    (3)

    Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan pada penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI, yang pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menhankam.

    (4)

    Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, Dephankam dan/atau ABRI dalam menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg dapat menggunakan frekuensi dan/atau pita frekuensi selain yang diperuntukkan bagi Dephankam dan/atau ABRI, sesuai dengan keperluannnya.


    Pasal 13

    Dephankam dan/atau ABRI dibebaskan dari biaya-biaya yang diakibatkan oleh penggunaan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. BAB IV PERSYARATAN TEKNIS


    Pasal 14
    (1)

    Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi untuk keperluan Dephankam dan/atau ABRI diatur oleh Menhankam.

    (2)

    Perangkat telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI yang dapat diintegrasikan dengan perangkat telekomunikasi badan penyelenggara atau badan lain, ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 15

    Segala peraturan pelaksanaan yang telah ada pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 16

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Ditetapkan di Jakata pada tanggal 20 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA UMUM Telekomunikasi sebagai salah satu sumber daya nasional merupakan komposisi pendukung Hankamneg, perlu dibina sehingga dapat digunakan secara optimal dalam menunjang kelancaran dan kelangsungan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini akan mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi untuk Hankamneg, pembinaan potensi telekomunikasi untuk kepentingan Hankamneg, pengaturan teknis perangkat telekomunikasi Hankamneg, mobilisasi dan demobilisasi telekomunikasi serta ketentuan-ketentuan khusus lainnya antara lain konvensi telekomunikasi internasional yang memberikan kebebasan penggunaan instalasi radio untuk keperluan pertahanan keamanan. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk kegiatan non komunikasi adalah antara lain kegiatan penginderaan sasaran, pengenalan sasaran, pengendalian sistem senjata, bantuan navigasi, peperangan elektronika (electronic warfare). Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) a. badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi;

    1. badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

    2. telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah telekomunikasi yang mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan, atau pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 6

    Kepentingan Hankamneg adalah kepentingan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional. Fungsi ketertiban umum adalah untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bentuk-bentuk perbuatan/kegiatan yang melanggar ketertiban umum, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


    Pasal 7

    Larangan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk kegiatan pemantauan penggunaan spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh departemen yang membina telekomunikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan Hankamneg.


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Ayat (1) Tidak berfungsinya penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara atau badan lain, dapat disebabkan antara lain oleh karena pemogokan personil, kerusakan jaringan telekomunikasi, jaringan telekomunikasi belum menjangkau pada wilayah tertentu. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Segmentasi frekuensi yang dialokasikan kepada Dephankam dan/atau ABRI akan tersebar pada tiap jalur frekuensi yang ada (ELF, VLF, LF, MF, HF, VHF, UHF, SHF, EHF). Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Ayat (1) Dalam menentukan persyaratan teknis perangkat telekomunikasi untuk keperluan Dephankam dan/atau ABRI perlu diperhatikan juga prinsip tidak saling mengganggu dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):